Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan, dan pemasukan pangan. (2) Sumber penyediaan pangan diutamakan berasal dari produksi pangan dalam negeri. (3) Cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga dan/atau keadaan darurat. (4) Pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dengan tetap memperhatikan kepentingan produksi dalam negeri. (5) Pelaksanaan pemasukan pangan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction