Correct Article 1
PP Nomor 68 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah penerimaan dari sewa gedung serbaguna, charge video, charge organ/keyboard, charge gamelan, charge band, charge karpet jalan, kursi lipat, kursi VIP dan sumbangan dari catering.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
