Correct Article 2
PP Nomor 68 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling banyak sebesar Rp. 2.805.000.000.000,- (dua trilyun delapan ratus delapan ratus lima milyar rupiah);
Your Correction
