Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 68 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau instansi yang berwenang.
Your Correction