Correct Article 7
PP Nomor 68 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
Current Text
Hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan dan menaati tata cara pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
