Correct Article 6
PP Nomor 68 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
Current Text
Informasi sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara bertanggung jawab dengan :
a. mengemukakan fakta yang diperolehnya;
b. menghormati hak-hak pribadi seseorang sesuai dengan norma-norma yang diakui umum; dan
c. menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
