Correct Article 4
PP Nomor 68 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
Current Text
(1) Pemberian informasi sebagai hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai :
a. nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang lain;
b. keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan
c. dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti.
Your Correction
