Correct Article 54
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
Pelaksanaan pemanfaatan kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 46.
BAB IV …
Your Correction
