Correct Article 51
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Zona Rimba dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya;
e. wisata alam terbatas.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Your Correction
