Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona Rimba dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; d. kegiatan penunjang budidaya; e. wisata alam terbatas. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Your Correction