Correct Article 50
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Zona Pemanfaatan dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. pariwisata alam dan rekreasi;
b. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
c. pendidikan; dan atau
d. kegiatan penunjang budidaya.
(2) Kegiatan ...
(2) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf d.
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
(4) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut.
Your Correction
