Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan dalam rangka pembinaan habitat dan populasi satwa pembinaan dan pengembangan tumbuhan atau satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasl 41 ayat (1) huruf d dan pasal 43 ayat (1) huruf d, tidak termasuk dalam pengertian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 46. Paragraf … Paragraf Tiga Pemanfaatan
Your Correction