Correct Article 46
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) adalah:
a. berburu, penebang pohon, pengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumber daya alam di alam kawasan;
b. melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan;
c. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pajabat yang berwenang.
Your Correction
