Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction