Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Your Correction