Correct Article 26
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan c dapat dilaksanakan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem suaka margasatwa.
Pasal 27 …
Your Correction
