Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. penelitian dan pengembangan; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; dan d. kegiatan penunjang budidaya. Pasal 21 …
Your Correction