Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pada Kawasan Suaka Margasatwa juga dilakukan kegiatan dalam rangka pembinaan habitat dan populasi satwa. (2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pembinaan padang rumput untuk makanan satwa; b. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa; c. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa; d. penjarangan ... d. penjarangan populasi satwa; e. penambahan tumbuhan atau satwa asli, dan atau f. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Your Correction