Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. perlindungan dan pengamanan kawasan; b. inventarisasi potensi kawasan; c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengawetan.
Your Correction