Correct Article 59
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
