Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan atau perubahan fungsi kawasan. (2) Penetapan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kriteria sebagai berikut: a. secara ... a. secara geografis berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam; b. secara ekologis masih mempunyai pengaruh baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam; c. mampu menangkal segala macam gangguan baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam. (3) Penetapan tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani dengan suatu hak (alas titel) sebagai daerah penyangga, ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (4) Penetapan daerah penyangga dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak. (5) Pengelolaan daerah penyangga yang bukan kawasan hutan tetap berada pada pemegang hak dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf b. (6) Kriteria dan tata cara penetapan kawasan hutan sebagai daerah penyangga diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction