Correct Article 30
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari:
a. Kawasan Taman Nasional;
b. Kawasan Taman Hutan Nasional;
c. Kawasan Taman Wisata Alam.
(2) Berdasarkan sistem zonasi pengelolaannya Kawasan Taman Nasional dapat dibagi atas:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan;
c. zona rimba; dan atau zona lain yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumber daya atau hayati dan ekosistemnya.
Your Correction
