Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menunjuk kawasan tertentu sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dan setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (2) Terhadap kawasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penataan batas oleh sebuah Panitia Tata Batas yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang direkomendasikan oleh Panitia Tata Batas.
Your Correction