Correct Article 26
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada Bank INDONESIA dan Menteri Keuangan serta dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Dalam hal neraca akhir likuidasi telah disetujui Bank INDONESIA, dan Rapat Umum Pemegang Saham telah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi maka Rapat Umum Pemegang Saham:
a. meminta Tim Likuidasi:
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;
- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan.
b. membubarkan Tim Likuidasi.
Your Correction
