Correct Article 25
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Setelah pelaksanaan tahap pembayaran yang terakhir, masih terdapat kelebihan harta, Tim Likuidasi membagikan sisa dimaksud kepada para pemegang saham secara pro rata.
(2) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.
(3) Dalam hal masih terdapat pembayaran yang belum diambil oleh kreditur pada saat yang telah ditentukan, dan Tim Likuidasi telah memberitahukan mengenai hal tersebut kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing selama 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, setelah Tim Likuidasi mengakhiri tugasnya, bagian tersebut dititipkan dalam rekening titipan di Bank INDONESIA.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun bagian yang dititipkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak diambil oleh kreditur yang bersangkutan, bagian tersebut diserahkan kepada Kas Negara.
Your Correction
