Correct Article 23
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Pembayaran kewajiban setelah dikurangi secara beruntun dengan gaji pegawai yang terutang, biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, pajak yang terutang yang berupa pajak bank dan pajak yang dipungut oleh Bank selaku pemotong/pemungut pajak, dan biaya kantor, dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. nasabah penyimpan dana, yang jumlah pembayarannya ditetapkan oleh Tim Likuidasi;
b. kreditur lainnya.
(2) Dalam hal terdapat lembaga yang dalam kedudukannya membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana, maka kedudukan lembaga tersebut menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana.
Your Correction
