Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Likuidasi melakukan panggilan kepada para kreditur melalui iklan surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan media cetak lainnya untuk mendaftarkan piutangnya. (2) Apabila diperlukan, Bank INDONESIA dapat memerintahkan Tim Likuidasi untuk melakukan panggilan kepada kreditur melalui surat tercatat di samping panggilan sebagaimana tersebut dalam ayat (1). (3) Pengumuman dalam surat kabar dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing selama 2 (dua) minggu dan memuat persyaratan bukti piutang kreditur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pengajuan tagihan oleh para kreditur kepada Tim Likuidasi wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman yang pertama di surat kabar. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak diajukan tagihan, kreditur dianggap menyetujui catatan yang ada pada bank.
Your Correction