Correct Article 18
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Keputusan dan penetapan pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 8 wajib:
a. didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan di Panitera Pengadilan Negeri yang
meliputi tempat kedudukan bank yang bersangkutan;
b. diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua)
surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan
c. diberitahukan kepada instansi yang berwenang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembentukannya, oleh Tim Likuidasi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat pula pernyataan bahwa seluruh harta kekayaan bank dalam likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan Tim Likuidasi.
Your Correction
