Correct Article 9
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
Sejak tanggal berita acara Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau tanggal penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bank disebut sebagai "bank dalam likuidasi".
Your Correction
