Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Likuidasi wajib melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, tanpa mengurangi haknya untuk berkonsultasi kepada Bank INDONESIA setiap kali dipandang perlu.
Your Correction