Correct Article 14
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hal dan kewajiban, seperti:
a. melakukan perundingan dengan para kreditur serta pembayaran kewajibannya;
b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam jangka waktu penjualan harta kekayaan, penagihan piutang dan pengalihan kewajiban bank;
c. melakukan publikasi untuk setiap hal yang diwajibkan dan dirasa perlu;
d. mewakili bank dalam likuidasi di luar dan di muka pengadilan;
e. MEMUTUSKAN hubungan kerja terhadap para pegawai bank;
f. mempekerjakan pegawai dan meminta bantuan konsultan untuk membantu
teknis pelaksanaan tugasnya;
g. melakukan tindakan lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA.
(2) Pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai bank terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.
Your Correction
