Correct Article 5
PP Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC
Current Text
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
Your Correction
