Correct Article 4
PP Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC
Current Text
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau
d. ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Your Correction
