Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. produksi dan pengolahan; b. logistik dan distribusi; c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau d. ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Your Correction