Correct Article 28
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA yang telah diterima oleh Veteran Republik INDONESIA dapat dicabut oleh PRESIDEN.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran
dilakukan dalam hal penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
