Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Veteran Republik INDONESIA yang mengalami cacat dalam peristiwa keveteranan dan telah memiliki Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat. (2) Tata cara dan persyaratan administrasi untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction