Correct Article 25
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Santunan Cacat diberikan 1 (satu) kali kepada Veteran Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan kepada Veteran Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan.
(3) Besaran . . .
(3) Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
