Correct Article 23
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Veteran Republik INDONESIA yang mengalami cacat dalam peristiwa keveteranan diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat.
(2) Dalam hal Veteran Perdamaian Republik INDONESIA yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil aktif mengalami cacat, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
