Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Veteran Republik INDONESIA yang mengalami cacat dalam peristiwa keveteranan diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat. (2) Dalam hal Veteran Perdamaian Republik INDONESIA yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil aktif mengalami cacat, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction