Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda dan Yatim- Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) serta Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Your Correction