Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b meninggal dunia, maka kepada Janda/Duda yang sah diberikan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebesar tunjangan terakhir almarhum/almarhumah penerima Tunjangan Veteran selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya almarhum/ almarhumah meninggal dunia; dan b. sebesar tunjangan Janda/Duda Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) mulai bulan ke 7 (tujuh) setelah suami/isterinya meninggal dunia. (2) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan Janda Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dibagi rata antara isteri yang sah tersebut. (3) Apabila . . . (3) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b meninggal dunia dan tidak meninggalkan isteri/suami, kepada anaknya yang sah diberikan tunjangan Yatim-Piatu veteran yang besarnya sama dengan tunjangan Janda/Duda Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction