Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana Kehormatan diberikan kepada: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan c. Janda, Duda atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
Your Correction