Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan umum untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia . . . c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945; d. pernah berperan secara aktif dalam suatu peristiwa keveteranan; e. tidak sedang kehilangan hak menjadi Veteran Republik INDONESIA berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction