Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan oleh PRESIDEN. (2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN. (3) Dalam hal pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Menteri, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction