Correct Article 9
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan oleh PRESIDEN.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN.
(3) Dalam hal pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Menteri, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
