Correct Article 2
PP Nomor 67 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL
Current Text
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) sehingga kepemilikan Negara paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
Your Correction
