Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 67 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi: a. menandatangani dokumen penerbitan SBSN dalam valuta asing; b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I di dalam dan di luar pengadilan; dan c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat. (2) Dalam . . . (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction