Correct Article 8
PP Nomor 67 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Current Text
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. menerbitkan SBSN dalam valuta asing;
b. mengelola dan menatausahakan Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan/atau
c. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I.
Your Correction
