Correct Article 7
PP Nomor 67 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Current Text
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 8 . . .
Your Correction
