Correct Article 6
PP Nomor 67 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Your Correction
