Correct Article 29
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Keputusan Komite diambil berdasarkan suara terbanyak anggota yang hadir.
(2) Dalam hal jumlah suara yang setuju berimbang dengan suara yang tidak setuju, Ketua atau anggota yang memimpin rapat menunda keputusan sampai diperoleh keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
