Correct Article 23
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Calon pengganti Anggota Komite yang mengundurkan diri atau diberhentikan, wajib diangkat sesuai dengan prosedur yang sama dengan pengangkatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Masa jabatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah selama sisa masa jabatan Anggota Komite yang digantikan.
Your Correction
