Correct Article 21
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Anggota Komite dapat diberhentikan dalam hal:
a. mengundurkan diri;
b. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Badan Pengatur;
c. melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan negara;
d. menolak atau lalai menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai Anggota
Komite tanpa alasan yang sah selama paling sedikit 3 (tiga) bulan;
e. tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan pada saat pengangkatannya sebagai Anggota Komite;
f. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
g. dihukum dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Your Correction
