Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; c. mempunyai pendidikan, pengalaman dan kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi; f. selama menjadi Anggota Komite, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi serta usaha lainnya.
Your Correction